Indonesia: Korupsi
Headlines News :

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Nazar Sengaja Samarkan Hartanya

Written By Dre@ming Post on Jumat, 11 Desember 2015 | 08.27

 Nazaruddin hadapi dakwaan pencucian uang. Meski sudah berada di balik jeruji besi, kasus hukum Muhammad Nazaruddin seolah tak pernah habis. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (10/12).
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tiga dakwaan: satu dakwaan suap dan dua dakwaan pencucian uang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.

Dalam berkas dakwaan terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu.

"Harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12) dilansir kompas.

Harta kekayaan Nazar diatasnamakan orang lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaannya karena berasal dari korupsi yang dilakukannya semasa menjadi anggota DPR.

Harta kekayaan Nazar disembunyikan di beberapa rekening atas nama Amin Andoko, Direktur PT Anugrah Nusantara. Selain itu, hartanya juga disimpan di sejumlah rekening anak perusahaan Permai Grup, seperti PT Anugerah Nusantara, PT Mahkota Negara, PT Exartech Technologi Utama, dan rekening joint operation.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan Nazaruddin selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.

"Pemberian tersebut merupakan imbalan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah dan mengupayakan PT Nindya Karya untuk mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Univesitas Brawijaya," katanya dilansir tempo.

Menurut Jaksa, perbuatan Nazaruddin melanggar tiga ketentuan yang berlaku. Pertama, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kedua, Pasal 208 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga, Pasal 281 ayat 3 Keputusan DPR RI Nomor: 01/DPR RI/I/2009-2010 tanggal 29 September 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf b atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama dakwaan dibacakan, Nazaruddin menunduk. Hanya jarinya yang bergerak memutar bandul tasbih. Seusai dakwaan, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Ia langsung ke luar ruangan tanpa mengeluarkan nyanyian, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya.









sumber : NusaBali

Untuk Pencitraan Jero Wacik, Pemred Indopos Terima Rp 2 Miliar

Written By Dre@ming Post on Selasa, 24 November 2015 | 05.03

Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (tengah), mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2015). Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana operasional menteri di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
JAKARTA - Pemimpin Redaksi Indopos M Noer Sardono alias Don Kardono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan terdakwa mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Dalam kesaksiannya, Don mengakui adanya kontrak antara PT Indopos dan Kementerian ESDM untuk pencitraan.

"Kami diminta Waryono Karno (mantan Sekjen KESDM) membantu pencitraan atau mengemas berita positif tentang Jero Wacik," ujar Don di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Untuk pencitraan politisi asal Bali itu, Don menyebut pemberitaan di Indopos sebagai "smart reporting" atau dengan maksud berita-berita positif Kementerian ESDM.

Perjanjian diteken pada 19 Januari 2012 untuk waktu satu tahun. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 3 miliar.

Namun, setelah tiga bulan berjalan, perjanjian mereka tidak berjalan mulus. Uang yang dibayarkan Kementerian ESDM juga kurang, baru sebesar Rp 2 miliar.

Saat itu, kata Don, dia mencoba menghubungi Waryono, tetapi tidak ada tanggapan.

"Kami dalam ketidakpastian. Janjinya setahun, tetapi dalam tiga bulan sudah putus," kata Don.

Tak dianggarkan

Don pun enggan meminta kejelasan lebih lanjut karena dia mengakui bahwa kontrak dengan Kementerian ESDM bukan kontrak mengikat.

Terlebih lagi, kata Don, Waryono sejak awal menyatakan bahwa biaya pencitraan itu tidak dianggarkan oleh negara atau, mengutip istilah Waryono, disebut dengan "kita-kita saja".

Transaksi juga dilakukan secara tunai, bukan ditransfer ke rekening Don.

"Makanya saya tidak terlalu mikir detail karena ini bukan dana dari negara. Itu bisnis. Kami punya program, beliau butuh program itu," kata Don.

Saat itu, Don tidak mempermasalahkan perjanjian mereka yang terputus di tengah jalan. Don menyimpulkan bahwa bisnis di antara mereka sudah berakhir.

Namun, Don mengaku terkejut saat namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Jero. Don mengatakan, dirinya tidak mengetahui asal usul uang pencitraan itu.

"Saya tidak berani tanya karena hormati beliau (Waryono). Saya tidak tahu dari mana dananya," kata Don.

Asal biaya pencitraan

Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM Ego Syahrial menyebut, dana yang dibayarkan kepada Don berasal dari hasil imbal jasa rekanan penyedia jasa konsultasi di lingkungan Setjen Kementerian ESDM.

Menurut Ego, biaya pencitraan tidak termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian ESDM sehingga pembiayaannya harus dicarikan dari sumber lain.

Dalam surat dakwaan, kegiatan pencitraan itu meliputi konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, pengeditan, sampai penayangan berita positif ESDM di tiga media grup Jawa Pos, yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos.

Pemberian uang terus dilakukan hingga sekitar akhir Februari atau awal Maret 2012.

Total uang yang diterima Don baru Rp 2,5 miliar. Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi.





sumber : tribun

Soal Surya Paloh dalam Pertemuan di Kantor Nasdem, Ini Penjelasan Evy

Written By Dre@ming Post on Jumat, 02 Oktober 2015 | 08.44

Surya Paloh
JAKARTA - Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Evy Susanti menceritakan pertemuan di Kantor DPP Nasdem untuk proses islah Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Proses islah diinisiasi oleh pengacara OC Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu.

"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub, Pak Surya Paloh. Ada OCK," ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Evy menegaskan bahwa pertemuan tersebut murni untuk islah. Ia membantah bahwa ada pembahasan kasus dana bansos yang ditangani kejaksaan.

“Islah itu kan bukan intinya untuk ke kasus itu. Jadi mempertemukan adanya miskomunikasi antara Pak Wagub dengan Gubernur," kata Evy.

Mulanya, Evy mengakui ada panggilan Kejaksaan Agung terhadap dua bawahan Gatot, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sabrina sebagai saksi. Panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot. Setelah adanya islah itu, Evy mengaku Gatot tidak pernah dipanggil lagi oleh Kejagung. "Enggak, enggak ada lagi (panggilan)," kata Evy.

KPK menduga ada pertemuan antara Gatot dan sejumlah petinggi Partai Nasdem di Kantor Dewan Pimpinan Pusat. Pertemuan tersebut ditengarai untuk "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan.

Hal tersebut terungkap dari mantan pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, yang sebelumnya membeberkan adanya pertemuan Gatot dan Evy dengan Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis, dan Surya Paloh di Kantor Nasdem.

Saat itu, Razman mengatakan, pertemuan dimaksudkan untuk mengislahkan Gatot dan Erry yang berselisih karena mencuatnya penyelidikan korupsi bansos di Sumut. Upaya tersebut diinisiasi oleh Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu.











Dre@ming Post______
sumber : tribun

Saat Pemeriksaan 5 Jam Abraham Samad, Nama Jokowi Muncul

Written By Dre@ming Post on Kamis, 25 Juni 2015 | 09.28

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK atau yang biasa disebut kasus rumah kaca.
JAKARTA - Ketua (nonaktif) KPK Abraham Samad diperiksa lima jam sebagai tersangka dugan pelanggaran Undang-undang KPK di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Dalam pemeriksaan, Abraham dicecar penyidik tentang pertemuannya dengan petinggi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemen The Capital Residence kawasan SCBD Jakarta pada April dan Mei 2014 atau dikenal "Rumah Kaca"; dan pertemuannya dengan Joko Widodo di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta pada 3 Mei 2014.

Abraham Samad mengakui kedua pertemuan itu. Namun, ia membantah dalam kedua lokasi pertemuan menjelang Pilpres 2014 tersebut terjadi pembicaraan mengenai calon wakil presiden (cawapres) sebagai barter pengurangan masa hukuman politisi PDIP, Emir Moeis, yang kasusnya pernah ditangani oleh KPK.

"Saat pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya baru mengerti duduk persoalannya. Sebenarnya tidak ada permasalahan di dalamnya. Karena pertemuan dipermasalahkan soal pertemuan saya dengan Jokowi di Yogyakarta," kata Abraham usai pemeriksaan.

Menurutnya, pertemuan dengan Jokowi yang saat itu menjadi bakal capres dari PDIP di salah satu ruangan terbuka Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta pada saat itu adalah tidak disengaja. Saat itu, sejumlah wartawan dengan bercanda memintanya untuk duduk berdampingan dengan Jokowi untuk diambil gambar atau fotonya.

Abraham mengaku penyidik hanya menanyakan sedikit pertanyaan terkait pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo di apartemen Capital Residence Jakarta.

Menurut Abraham, dalam pertemuan dengan kedua petinggi PDIP tersebut tidak membicarakan tentang politik atau pun cawapres pendamping Jokowi. "Emang tampang saya cocok jadi wakil presiden nggak," ucapnya.

Menurutnya, saat itu, Hasto dan Tjahjo justru mengadu tentang dugaan kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Bali 2013 yang saat itu calon dari PDIP kalah dengan calon incumbent dengan sedikit selisih dalam perolehan suara.

"Ada beberapa hal, misalnya ada yang dilaporkan soal Pilgub Bali itu," ujarnya.

Abraham pun menyatakan bersedia dikonfrontir dengan Hasto dan Tjahjo perihal materi pertemuan tersebut.

Dengan begitu, lanjut Abraham, maka kasusnya kali ini bukan lah pelanggaran pidana, melainkan dugaan pelanggara etik pimpinan KPK. "Jadi, ternyata tidak ada masalah," ujarnya.

Oleh karena itu, Abraham dan kuasa hukumnya, Saor Siagian pun meminta penyidik Bareskrim agar melimpahkan kasusnya ini diproses dalam ranah etik KPK terlebih dahulu. Sebab, pada Februari 2015, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqqurahman Ruki telah mengirimkan surat ke Plt Kapolri Badrodin Haiti perihal permintaan tersebut.

Dan saat Abraham dan kuasa hukumnya mengkonfirmasi surat dari Ruki itu, pihak penyidik Bareskrim justru belum menerima dan belum mengetahui isi suratnya. "Sebenarnya ada surat dari pimpinan KPK, Pak Ruki, yang meminta kasus dihentikan karena ini ranahnya etik. Tapi, saya harus hargai institusi penegak hukum. Makanya saya datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Diberitakan, Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana UU KPK karena melakukan beberapa pertemuan dengan pihak berperkara atau terkait, yakni beberapa politisi PDIP di apartemen The Capital Residence kawasan SCBD Jakarta pada Maret-April 2014 atau dikenal "Rumah Kaca", dan pertemuan dengan Jokowi di Yogyakarta pada 3 Mei 2014.

Pihak Polri menjerat Abraham dengan Pasal 65 Juncto Pasal 36 huruf a Juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan bagi pimpinan KPK melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara. Ancaman pidana yang melakukan pelanggaran tersebut paling lama lima tahun penjara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015.

Selain kasus "Rumah Kaca", Abraham Samad juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sulselbar atas kasus dugaan pemalsuan data dokumen pembuatan paspor Feriani Liem.







sumber ; tribun

Hukuman Anas Jadi 14 Tahun, Bayar Rp 57 M, dan Hak Dipilih Dicabut

Written By Dre@ming Post on Selasa, 09 Juni 2015 | 10.05

Anas Urbaningrum ketika diperiksa sebagai terdakwa di pengadilan tipikor
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2015).

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Suhadi.

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. MA mengabulkan pula permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.

Suhadi mengatakan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.

"Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," kata Suhadi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan Anas dan meringankan vonis Pengadilan Negeri dari 8 tahun menjadi 7 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Sementara itu, pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso, menilai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya sangat berat. Handika menilai, majelis hakim telah keliru dengan memperberat hukuman Anas hingga dua kali lipat.









sumber : kompas

Dijebloskan ke Penjara, Jero Wacik: Pak Jokowi, Tolong Saya!

Written By Dre@ming Post on Rabu, 06 Mei 2015 | 12.11

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar di Kemenbudpar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.Dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.Jero diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Jero Wacik, Selasa (5/5/2015) malam.

Pria asal Kintamani, Bangli, itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jero terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 20.40 Wita, Selasa (5/5/2015).

Rompi tahanan KPK berwarna oranye yang biasa dikenakan oleh tersangka sudah melekat di badannya.

"Iya, selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Atas penahanannya, Jero merasa diperlakukan tidak adil. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mau membantunya lepas dari jeratan KPK.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ujar Jero saat keluar dari Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tadi malam.

Tak hanya kepada Jokowi, ia juga meminta Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membantunya.

"Pak Wapres, Pak JK, lima tahun saya di bawah Bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu," kata Jero.

Jero mengatakan, ia menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan.

“Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Jero.

Jero mengatakan kepada penyidik bahwa ia akan kooperatif selama penyidikan, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ia lantas meminta kepada KPK untuk menegakkan keadilan.

"Saya sudah ajukan tadi pagi surat permohonan untuk tidak ditahan. Tapi ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa," kata Jero.

Jero pun meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar ia tabah menjalani hukuman.

Dari pernikahannya dengan Triesnawati, Jero Wacik dikaruniai empat anak. Mereka adalah Bunga Ratna Jelita Wacik, Ayu Vibrasita Rahayu Utami Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik, dan Bintang Wacikaputra.

"Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan. Seharusnya warga negara semua sama diperlakukan, karena ada orang lain yang menyatakan seperti itu tidak ditahan," tutur Jero yang kelahiran Kintamani (Bangli) 24 April 1949.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus.

Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kementerian Budaya dan Pariwisata (Kemenbudpar), dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar di Kemenbudpar. Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Jero diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.





sumber : tribun

Sri Lengserkan, CIA: Hadi Poernomo Dirjen Pajak Arogan Paling Korup

Written By Dre@ming Post on Senin, 05 Mei 2014 | 07.52

Bahkan, karena praktik kotornya tersebut, AS melalui agen intelijennya, Central Intelligence Agency (CIA), menggelar "operasi" untuk menjatuhkan Hadi Poernomo dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2006 silam. Hal tersebut, terungkap dalam kawat diplomatik rahasia berkode JAKARTA 00005420 001.2 OF 004, seperti yang dilansir dari laman wikileaks.org, Minggu (4/5/2014). Dalam kawat rahasia itu, agen CIA menggambarkan Hadi sebagai sosok angkuh nan arogan. Pemerintah AS, kesal terhadap tindakan Hadi yang mencekal terhadap wajib pajak yang tengah diperiksa.
Laporan Rahasia CIA: Hadi Poernomo Dirjen Pajak Arogan Paling Korup

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, yang kekinian menjadi tersangka kasus Pajak Bank Central Asia, ternyata memiliki predikat buruk di mata internasional, terutama Amerika Serikat.

Hadi Poernomo, dinilai sebagai "tokoh terkorup dari para koruptor pajak" oleh pemerintah AS. Sementara di kalangan pebisnis berskala internasional, ia dianggap sebagai "birokrat kotor".

Predikat tersebut, melekat pada diri Hadi sejak menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Bahkan, karena praktik kotornya tersebut, AS melalui agen intelijennya, Central Intelligence Agency (CIA), menggelar "operasi" untuk menjatuhkan Hadi Poernomo dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2006 silam.

Hal tersebut, terungkap dalam kawat diplomatik rahasia berkode JAKARTA 00005420 001.2 OF 004, seperti yang dilansir dari laman wikileaks.org, Minggu (4/5/2014).

Dalam kawat rahasia itu, agen CIA menggambarkan Hadi sebagai sosok angkuh nan arogan. Pemerintah AS, kesal terhadap tindakan Hadi yang mencekal terhadap wajib pajak yang tengah diperiksa.

Hadi, masih menurut surat rahasia tersebut, merupakan orang yang menjadi "teladan" anak buahnya dalam praktik suap menyuap perkara pajak di instansinya.

Bahkan, berdasarkan laporan agen CIA, hadi tidak segan-segan memonitor harta wajib pajak menggunakan foto satelit untuk memuluskan praktik kotornya tersebut.

"Di bawah kepemimpinan Hadi, kedisiplinan petugas pajak menipis. Surat ketetapan pajak menjadi norma untuk memaksa perusahaan bernegosiasi (suap)," lapor agen CIA dalam dokumen yang dibocorkan Wikileaks tersebut.

Laporan intelijen itu juga mengutip ungkapan rasa gembira dari para pebisnis, setelah Hadi Poernomo berhasil dilengserkan dari kursi Dirjen Pajak Kemenkeu RI.

"Orang terkorup dari para koruptor di Dirjen Pajak akhirnya bisa dijatuhkan. 'Pria yang tidak terkalahkan' itu akhirnya dapat digulingkan. Ini adalah peristiwa menakjubkan." Bahkan, komentar dalam dokumen tersebut mengungkapkan rasa gembira intelijen atas kejatuhan Hadi Poernomo. Mereka menulis: "The Mighty Have Fallen", si kuat telah jatuh. Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari mantan Dirjen Pajak Kementeriaun Keuangan Hadi Poernomo.

Sri Mulyani Lengserkan Hadi Poernomo Usai Didesak Bank Dunia dan IMF

JAKARTA - Tersangka kasus suap pajak Bank Central Asia, Hadi Poernomo, ternyata pernah menjadi orang kuat saat menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan RI.

Hadi, menjadi Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu RI yang korup tapi tetap dipertahankan selama era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Ia juga tetap bertahan meski menteri keuangan sudah empat kali diganti.

Namun, keperkasaannya tersebut tak berdaya setelah SBY menunjuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.

Hanya dalam jangka waktu lima bulan sejak dilantik, Sri Mulyani sukses melengserkan Hadi Poernomo sebagai dirjen pajak.

Ternyata, keberhasilan Sri Mulyani menggulingkan dirjen korup tersebut bukan lantaran ada programnya pribadi untuk mereformasi institusi perpajakan.

Menurut laporan dalam kawat diplomatik rahasia Amerika Serikat berkode JAKARTA 00005420 001.2 OF 004, seperti yang dilansir dari laman wikileaks.org, Minggu (4/5/2014), Sri Mulyani didesak melengserkan Hadi Poernomo yang dinilai merugikan pebisnis AS.

"Ketika Sri Mulyani mengunjungi Washington DC untuk bertemu World Bank (Bank Dunia) dan International Monetary Fund (IMF), komunitas lembaga donor mendesaknya untuk 'membuat gebrakan' yakni memecat Poernomo," terang dokumen tersebut.

Sehari setelah Sri Mulyani kembali ke Indonesia, yakni 26 April 2006, ia langsung melantik Darmin Nasution sebagai pengganti Hadi Poernomo.

Masih menurut laporan intelijen AS tersebut, Darmin Nasution dinilai bukan sosok ideal sebagai pengganti Hadi Poernomo dan juga untuk melindungi perusahaan-perusahaan AS di Indonesia semisal Freeport.

Namun, laporan itu menyebutkan seorang insurance executive di barat mengatakan, sosok Darmin bisa melakukan apa saja untuk menyelesaikan persoalan.

Contohnya, Darmin berani "membayar" Komisi XI DPR Ri senilai 100 ribu Dolar AS pada tahun 2004, demi memuluskan amandemen undang-undang kepailitan.

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh konfirmasi dari mantan Dirjen Pajak Kementeriaun Keuangan Hadi Poernomo, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.



sumber : tribun

Wawan Hadiahkan Akil Rp.7,5 Miliar Terkait Pilkada Banten

Written By Dre@ming Post on Jumat, 07 Maret 2014 | 08.36

Pada Oktober--November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp.7,5 miliar.
Jakarta - Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), memberikan hadiah Rp.7,5 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah provinsi Banten yang dimenangkan oleh kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

"Terdakwa memberi uang yang seluruhnya sejumlah Rp.7,5 miliar kepada M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi yang mempunyai kekuasaan untuk mengadili perkara pemilihan umum daerah provinsi Banten dengan maksud agar menolak permohonan perkara tersebut," kata jaksa penuntut umum KPK, Afni Carolina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terdakwa Wawan, setelah sidang tertunda selama lebih dari seminggu, karena Wawan sakit maag dan vertigo.

Komisi Pemilihan Umum provinsi Banten menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Banten pada 30 Oktober 2011, hasil ini digugat oleh pasangan calon lain, yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Wawan yang sebelumnya sudah mengenal Akil Mochtar kemudian memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK.

Pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton dan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK untuk pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Pada Oktober--November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp.7,5 miliar.

"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," jelas jaksa.

Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit dan pembelian alat berat.

Pada 22 November 2011, sidang pleno MK akhirnya memutuskan menolak permintaan seluruh permohonan, sehingga Ratu Atut dan Rano Karno tetap menjadi pasangan kepala daerah di Provinsi Banten.

Atas perbuatan tersebut, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.150 juta.

Selain Pilkada Banten, Wawan juga didakwa memberikan uang Rp. 1 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Lebak.

Terhadap dakwaan tersebut, Wawan mengatakan mengerti dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Tidak mengatakan menolak atau menerima 'Dia (wawan) hanya bilang mengerti', tadi kan hakim nanya apakah saudara mengerti dia bilang mengerti," kata pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution.

Namun, Adnan belum mengatakan butir-butir keberatannya yang akan diajukan.

"Belum bisa sampaikan sekarang, harus dilihat secara teliti, bagaimana isi maupun susunan dari dakwaan itu," ungkap Adnan.



sumber : Antara Bali

Total Visitors


 
Support : Dre@ming Media | Dre@ming Post | I Wayan Arjawa, S.T.
Copyright © 2011. Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Excata Published by DLC
Proudly powered by Dre@ming Media