Jakarta - Polisi diminta berdialog dengan kelompok-kelompok massa yang tidak puas dengan vonis 15
tahun terhadap Pimpinan Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. Cara persuasif seperti ini dinilai penting untuk menyadarkan mereka tentang penegakan hukum.
"Aparat jangan semata-mata bersikap menunggu kalau sampai ada tindakan anarki lalu bertindak, tapi harus mengusahakan pendekatan dan dialog dengan kelompok-kelompok masyarakat yang diperkirakan tidak puas atas
putusan peradilan yang menghukum Abu Bakar Ba'asyir," ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat kepada detikcom, Selasa (16/6/2011).
Dalam dialog ini, polisi juga perlu menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Sehingga emosi masyarakat bisa diredakan. Diharapkan juga tidak ada yang memanas-manasi masyarakat dan memancing untuk melakukan tindakan teror.
Martin pun berharap jika tidak puas, seluruh penyelesaiannya dilakukan lewat jalur hukum yang berlaku. Bukan lewat tindakan tidak terpuji di luar pengadilan.
"Peradilan adalah putusan kekuasaan yudikatif, yang dalam sistem hukum kita tidak berwenang dicampuri oleh eksekutif. Apabila tidak puas, masih ada hak untuk banding sampai kasasi, yang bisa digunakan oleh terpidana," tutup politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.

"Aparat jangan semata-mata bersikap menunggu kalau sampai ada tindakan anarki lalu bertindak, tapi harus mengusahakan pendekatan dan dialog dengan kelompok-kelompok masyarakat yang diperkirakan tidak puas atas
putusan peradilan yang menghukum Abu Bakar Ba'asyir," ujar anggota Komisi III, Martin Hutabarat kepada detikcom, Selasa (16/6/2011).
Dalam dialog ini, polisi juga perlu menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Sehingga emosi masyarakat bisa diredakan. Diharapkan juga tidak ada yang memanas-manasi masyarakat dan memancing untuk melakukan tindakan teror.
Martin pun berharap jika tidak puas, seluruh penyelesaiannya dilakukan lewat jalur hukum yang berlaku. Bukan lewat tindakan tidak terpuji di luar pengadilan.
"Peradilan adalah putusan kekuasaan yudikatif, yang dalam sistem hukum kita tidak berwenang dicampuri oleh eksekutif. Apabila tidak puas, masih ada hak untuk banding sampai kasasi, yang bisa digunakan oleh terpidana," tutup politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Dre@ming Post______
sumber : detik