Kamis, 19/01/2012 09:09
ist |
Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65
dan 66).
dan 66).
“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan –ketentuan yang terkait dengan Outsourcing dan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini," tutur Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (19/1/2012) pagi.
“Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidence agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir," tambah Myra.
Myra menambahkan untuk keputusan dari MK yang berkaitan dengan outsourcing itu memang akhirnya di dalam putusan itu mengatakan bahwa untuk kegiatan yang out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT, dan itu sudah diputuskan seperti itu.
“Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh," kata Myra,
Dalam perjanjian kerja outsourcing, tambah Myra harus diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
sumber : detik