Jakarta - Mantan Komisaris Utama Bank Century Robert Tantular mengakui adanya penyalahgunaan dana talangan (bail out) Bank Century hingga Rp3,2 triliun.
"Tadi kami pelajari hasil audit BPK, diduga sudah ada penyalahgunaan
dana `bail out` sekitar Rp3,2 triliun. Jadi ada salah penggunaan,
itulah harus diselidiki dan diinvestigasi lebih dalam," kata kata Robert
setelah selesai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Senin.
Robert kembali mengulang pernyataannya bahwa ia tidak mengetahui siapa pihak yang menerima bail out senilai total Rp6,7 triliun.
"Makanya semua tahu itu dana `bail out` dikucurkan 24 November 2008
sampai Juli 2009, dan direksi komisaris lama sudah diberhentikan 21
November dan saya sudah ditahan di Mabes Polri pada 25 November 2008,
jadi dana `bail out` itu dikucurkan, siapa yang bertanggung jawab? Tapi
kenyataannya uang Rp6,7 triliun disalahkannya ke saya, bahwa saya
merampok, bagaimana ini, tidak pernah dibuka," tambah Robert.
Robert saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena
menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 100
milliar subsider delapan bulan kurungan karena terbukti melakukan tiga
kejahatan perbankan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank
Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara
mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang
yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan
menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada
2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi
kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen
padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8
persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya
ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular
tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar
Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI)
No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula
dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap,
tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November
2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun,
tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap
keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana
talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.
sumber : Antara Bali